JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, mengklaim tidak pernah ikut memimpin rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013 di DPR. Ia mengaku telah melimpahkan pembahasan itu ke wakil pimpinan Komisi VII karena tidak ingin difitnah.
"Ini semua memang saya hindari agar tidak ada fitnah kepada saya kalau saya membahas anggaran dengan pemerintah, jadi semua seolah-olah sudah disetujui," ujar Sutan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sutan mengatakan, perannya dalam pertemuan pembahasan APBN-P 2013 bersama Kementerian ESDM hanya untuk membuka dan menutup hasil pembahasan tersebut. Adapun pembahasan dilakukan oleh para wakil pimpinan Komisi VII bersama Kementerian ESDM tanpa dirinya.
"Oleh sebab itulah, porsi ini diambil para wakil Komisi VII yang bukan satu partai sama saya," kata Sutan.
Sutan membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa ia bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, untuk meminta sejumlah uang demi memuluskan pembahasan RAPBN-P 2013 di Komisi VII. Menurut Sutan, pertemuan itu untuk membahas jadwal rapat dan materi rapat RAPBN-P 2013 yang tertunda sebanyak dua kali.
"Jadi tidak ada sama sekali berbicara si luar tentang pekerjaan atau pun membuat deal-deal tertentu untuk mendapatkan dana bagi anggota Komisi VII," kata Sutan.
Sutan didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar Amerika Serikat dari Waryono terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013. Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS, yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver. Uang itu untuk empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR masing-masing menerima 2.500 dollar AS, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.