JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala melihat bahwa proses pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri di DPR RI sepertinya tidak semulus yang diharapkan.
"Paling tidak, seperti ada riak, ada gejolak, di DPR RI terkait pencalonan Kapolri," ujar Adrianus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Gejala riak di parlemen, lanjut Adrianus, terlihat dari tidak pastinya mekanisme pencalonan Badrodin menjadi Kapolri. Hal itu berdasarkan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Selasa malam.
"Komisi III seperti ada dua pilihan. Pertama, harus lewat fit and proper test, rapat pleno, lalu paripurna. Kedua, pakai ketentuan waktu bahwa 20 hari setelah Presiden menunjuk calon Kapolri, jika DPR RI tidak merespons apa-apa, otomatis dia jadi Kapolri. Sayangnya ini yang belum disepakati," ujar Adrianus. (baca: Seleksi Calon Kapolri Dipercepat untuk KTT Asia-Afrika)
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa Presiden tetap dapat melantik Kapolri definitif jika DPR RI tidak memberikan respons sejak surat pencalonan Kapolri dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Adrianus menyayangkan jika memang masih ada fraksi yang mengganjal dengan tidak menyetujui nama Badrodin. Pasalnya, jabatan Kapolri sudah lama tidak diisi dan berpotensi mengganggu roda penegakan hukum. Terlebih lagi, kata dia, nama Badrodin cenderung baik dan bukan sosok yang kontroversial. (baca: Uji Kelayakan Badrodin sebagai Calon Kapolri Dinilai Hambar)
"Jadi tidak usahlah lagi ada perdebatan yang tidak perlu dan janganlah ada satu fraksi yang mengganjal lagi," ujar Adrianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.