JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, selain Ilham, saksi dari Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron, Siti Tarwiyah, juga mencabut gugatannya.
"Ya, benar dicabut. Termasuk Siti juga dicabut," ujar Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2015).
Namun, Sutrisna mengaku tidak mengetahui alasan keduanya mencabut gugatan. Dengan demikian, hanya sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang saat ini akan dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang Jero dijadwalkan digelar pada Senin (20/4/2015). Sebelum Ilham dan Siti, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. (baca: Pengacara Hadi Poernomo: Kami Cabut Gugatan Praperadilan Bukan karena Takut Kalah)
Ia menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA.
Sedianya sidang praperadilan Ilham dan Siti dilakukan pada 6 April 2015. Namun, Ilham dan Siti sebagai pihak pemohon tidak menghadiri sidang sehingga jadwalnya diundur.
Ilham Arief Sirajuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
Sementara itu, Siti menggugat penyidik KPK karena tidak terima dianggap sebagai istri simpanan Fuad. (baca: Dituding Istri Simpanan Fuad Amin, Wiwik Praperadilankan Penyidik KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.