Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Politik Dinasti dalam UU Pilkada Dinilai Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Kompas.com - 14/04/2015, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang mengantisipasi terbentuknya politik dinasti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Aturan tersebut dianggap memberikan kesetaraan hak antara calon-calon kepala daerah.

"Saya pikir aturan ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini bukan menghilangkan hak politik warga negara. Undang-undang memperbolehkan calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana, tetapi menunggu satu periode dulu. Jadi hak konstitusional sama sekali tidak dihilangkan," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi di Sekretariat YLBHI Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dalam Pasal 7 Huruf r undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Baik bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hubungan kekerabatan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/ istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar, kecuali terdapat jeda satu periode (lima tahun).

Veri tidak sependapat demgan beberapa pihak yang menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi dan hak politik seseorang. Menurut dia, aturan tersebut justru menghindari diskriminasi terhadap sebagian besar calon.

Veri mengatakan, dalam riset yang ia lakukan pada 2008-2011, hampir semua pemilihan kepala daerah terkait politisasi birokrasi. Penggunaan fasilitas negara selalu muncul, sehingga keberimbangan dalam pemilu tidak akan pernah tercapai.

"Aturan ini sebagai ruang untuk menyetarakan antar kandidat. Bukan hanya mengakomodir konstitusi satu orang saja, tetapi menyetarakan beberapa orang dalam pilkada," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com