JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Chusniah mengatakan, putusan Hakim Riyadi Sunindyo terhadap gugatan praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, menunjukkan jika kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK legal. Pasalnya, dalam putusan tersebut Riyadi menyatakan penyidik KPK sah.
"Itu yang membuat kami puas bahwa hal-hal yang dilakukan oleh penyidik KPK selama ini adalah sah," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Suroso menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Suroso juga mempersoalkan mengenai penahanannya oleh penyidik KPK, Afief Yulian Miftach, yang dianggap tidak sah, lantaran telah diberhentikan dari Polri. Namun, Riyadi memutuskan, menolak seluruh permohonan gugatan Suroso.
Salah satu pertimbangan Riyadi yakni KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik mereka sendiri. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Penyidik tidak bisa ditafsirkan harus berasal dari kepolisian. Sehingga penyidik KPK tidak perlu berasal dari Polri," kata Riyadi saat membacakan putusan.
Nur menambahkan, putusan yang dijatuhkan hakim telah diambil secara komprehensif. Hal itu dikarenakan hakim memasukkan pendapat ahli baik yang diajukan KPK maupun tim pengacara Suroso dalam pertimbangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.