JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, mengatakan, ada perbedaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dengan Perpres tentang Kantor Staf Presiden. Perbedaan itu dalam hal pengendalian oleh eksekutif.
Menurut Mustafa, dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2009 mengenai UKP4, dijelaskan bahwa alat bantu Presiden tersebut dikendalikan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, UKP4 dapat dengan mudah diawasi.
Bahkan, menurut Mustafa, per harinya laporan pertanggungjawaban dapat diperoleh langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. Ada pun bunyi ayat 1 dan 2 dalam pasal tersebut yaitu, " (1) UKP-PPP dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan oleh Presiden. (2) Dalam mengendalikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh Wakil Presiden".
"Bedanya, dalam Perpres tentang Kantor Staf Presiden, klausul tentang kendali Presiden dan Wakil Presiden itu dihilangkan," ujar Mustafa, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Mustafa, dengan tidak diaturnya ketentuan tersebut, hal ini sama saja dengan menggeser kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Dikhawatirkan, kewenangan yang diberikan terlalu besar terhadap Kepala Staf Kepresidenan dapat mengurangi kewenangan strategis yang dimiliki Presiden.
Mustafa mengatakan, seharusnya Presiden melakukan revisi dalam Perpres tersebut. Selain mengurangi wewenang, menurut dia, revisi juga dilakukan dengan menambah ketentuan pengawasan dan pengendalian oleh lembaga yang berada di atas Kepala Staf Kepresidenan.
"Harus ada revisi aturan yang ditambahkan di dalam Perpres. Kalau tidak, kewenangan yang begitu luas dan abstrak, bisa mengurangi wewenang Presiden yang seharunya lebih tinggi," kata Mustafa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.