Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia di Kapal Benjina

Kompas.com - 13/04/2015, 15:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Perdagangan Manusia Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan perdagangan manusia lewat perbudakan anak buah kapal warga negara asing milik PT Pusaka Benjina. Anggota Satgas AKBP Arie Dharmanto mengatakan, dugaan perdagangan manusia itu berawal dari sorotan dunia internasional terhadap kasus perbudakan di kapal-kapal asing yang melaut di perairan tersebut.

"Indikasinya ada perdagangan manusia yang pelakunya berasal dari tiga negara, Myanmar, Thailand dan Indonesia. Kita sedang mengusut itu," ujar Arie di Kompleks Mabes Polri pada Senin (13/4/2015).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus perdagangan manusia dilakukan lewat tawaran mempekerjakan seseorang sebagai anak buah kapal. Mereka dijanjikan gaji di kapal penangkap ikan, tapi faktanya mereka tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.

"Bahkan dokumen identitas ABK (anak buah kapal) dipalsukan menjadi warga negara tertentu. Jumlah yang diperdagangkan masih sumir, tapi perkiraan ada 700 orang," ujar Arie.

Arie mencontohkan ada seorang warga negara Myanmar yang ditawari kerja di Thailand. Usai berada di Thailand, pelaku mengubah tujuan kerja awal dan membawa korban ke Indonesia untuk bekerja sebagai ABK.

Arie mengatakan, untuk kasus WN Myanmar, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Rabu (15/4/2015) mendatang kepolisian Myanmar akan datang ke Indonesia untuk melihat warga negaranya dan berkoordinasi soal penegakan hukumnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Di pasal 2 ayat 1 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Informasi perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti setelah membaca laporan investigasi media asing, Associated Press (AP). Laporan itu menulis ada pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa libur kepada ABK di kapal itu.

Bahkan, ABK itu sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Padahal, hasil tangkapan ikan perusahaan itu menembus pasar ekspor di Amerika Serikat. Sebuah toko ritel Wal Mart menjadi penyalur tetap ikan-ikan perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com