"Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan," ujar Agus, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Agus, saat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR, ada yang mengusulkan untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri. Namun, usulan tersebut telah dijawab bahwa DPR menyerahkan keputusan pada internal kepolisian.
Salah satu mekanisme di internal kepolisian, menurut Agus, yaitu melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Dewan tersebut biasanya digunakan untuk menentukan perwira tinggi Polri yang akan ditugaskan dalam jabatan tinggi.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri sempat menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden Joko Widodo telah membatalkan pencalonannya sebagai Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.