Kemudian, KPK melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan melimpahkan kembali kasus Budi ke kepolisian.
"Oleh sebab itu langkah pertama KPK adalah melakukan supervisi atas perkara BG yang sudah di Polri lewat pengambilalihan perkara," ujar Miko, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
"Langkah kedua, tetapkan ulang BG sebagai tersangka sekaligus pihak-pihak lain yang tersangkut gratifikasi. Tangkap penyuapnya. Ini sekaligus bukti kasus BG benar-benar ada," lanjut Miko.
Sementara, terkait pelimpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung ke Polri, Miko menduga bagian dari upaya penyelamatan Budi dari jerat hukum. Ia yakin, Polri akan menghentikan penanganan kasus ini karena ada konflik kepentingan mengingat posisi Budi sebagai salah satu perwira tinggi.
"Indikasi perkara BG dihentikan kuat. Salah satunya karena Polri sudah pernah melakukan investigasi dan rekeningnya dianggap wajar. Ini berpotensi terulang unyuk yang kedua kalinya," ujar Miko.
Sebelumnya, berkas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus itu kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang dipimpin mantan anak buah Budi, Kombes Victor Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.