Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Diganti meski Kepengurusan Partai Berganti

Kompas.com - 07/04/2015, 05:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum tidak dapat mengubah calon kepala daerah yang ditetapkan meskipun kepengurusan partai pengusung berubah di kemudian hari.

"Jika setelah kami menetapkan calon dan ternyata mereka (parpol-red) melakukan pergantian kepengurusan, maka calonnya tidak boleh diganti atau tetap seperti yang kami tetapkan," kata Husni ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (6/4/2015).

Oleh karena itu, dia mengingatkan partai yang masih bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum masa pendaftaran pencalonan dimulai.

"Kami berharap partai politik bisa menyelesaikan sendiri konflik internalnya dan diselesaikan sebelum proses tahapan pencalonan. Karena semakin cepat konflik partai berakhir, semakin baik dan tidak membingungkan konstituennya," jelasnya.

Hal itu terkait masih ada partai politik yang hingga saat ini menjalani proses hukum terkait konflik kepengurusan internal partai mereka, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan jika setelah penetapan calon kepala daerah terdapat putusan pengadilan yang berakibat pada perubahan kepengurusan partai, ia menegaskan hal itu tidak dapat mengubah atau mengganti calon yang telah ditetapkan.

"Keputusan pengadilan itu tidak berlaku surut ketika pendaftaran bahkan penetapan calon sudah dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Prinsip dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur pengajuan calon kepala daerah dilakukan partai atau gabungan partai yang memiliki legalitas, katanya.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat syarat pencalonan bagi partai atau gabungan partai serta syarat calon kepala daerah.

Syarat pencalonan tersebut adalah partai atau gabungan partai sedikitnya harus memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen dari perolehan Pemilu 2014 lalu.

Kemudian, syarat calon kepala daerah adalah harus mengantongi surat persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai atau gabungan partai pengusung, yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.

"Syarat pencalonan ini mutlak, dia harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan partai. Kemudian harus disertai surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai berisi persetujuan pasangan calon tersebut. Itu harus diserahkan dalam pendaftaran," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com