Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sutan Bakal Gugat Balik KPK jika Praperadilan Gugur

Kompas.com - 06/04/2015, 11:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, berencana menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menggagalkan praperadilan bagi Sutan. Kuasa hukum Sutan menganggap tim hukum KPK sengaja membuat skenario agar praperadilan Sutan digugurkan.

"Kami bakal tuntut balik KPK. Kami anggap mereka sengaja melakukan rencana jahat," ujar pengacara Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Eggi mengatakan, jika praperadilan bagi Sutan digugurkan, ia akan menggugat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta."

Menurut Eggi, tim hukum KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan pada 23 Maret 2015 agar memanfaatkan bunyi Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pasal tersebut, permintaan praperadilan akan dibatalkan apabila berkas gugatan bagi seorang tersangka telah masuk ke dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Tim hukum KPK menilai praperadilan bagi Sutan secara otomatis akan gugur karena berkas Sutan telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Eggi membantah pernyataan tim hukum KPK tersebut. Menurut Eggi, berkas Sutan baru sampai pada tahap pelimpahan dan bukan dalam tahap pemeriksaan berkas.

Hingga saat ini, sidang praperadilan bagi Sutan belum juga digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan itu masih menunggu kosongnya ruang sidang utama, yang masih digunakan untuk sidang praperadilan bagi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Sutan mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com