"Kita tidak melepas sepenuhnya ke harga pasar. Kita lihat seharusnya solar juga naik kemarin. Tetapi kita tahan," kata Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurahman saat diskusi Polemik bertajuk "Pusing Pala Rakyat," Sabtu (4/4/2015).
Saleh memastikan, dalam menentukan harga BBM bersubsidi, pemerintah tidak akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"PP Nomor 30 tahun 2009 berdasarkan keputusan MK berpendapat penentuan harga harus ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Harga solar dan premium naik Rp 500 per 28 Maret 2015. Solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter.
Harga premium di wilayah penugasan menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter. Sementara itu, harga premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 7.400 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.