JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengaku memiliki lebih dari 30 pengacara untuk membantunya dalam menyelesaikan persoalan hukum. Agung mengatakan, kuasa hukum tersebut sebagian besar dipersiapkan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
"Kami punya jajaran tim hukum lebih dari 30 orang. Masing-masing akan fokus pada satu persoalan hukum," ujar Agung saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
Beberapa masalah hukum yang sedang dihadapi kubu Agung misalnya mengenai gugatan kubu Aburizal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kubu Aburizal kembali mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Utara untuk turut serta menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Selain itu, kubu Agung juga menghadapi gugatan kubu Aburizal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kubu Aburizal menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengenai pengesahan kubu Agung sebagai pengurus Golkar yang sah.
Tidak hanya itu, kubu Aburizal juga melaporkan kubu Agung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai pemalsuan surat mandat oleh kader Golkar saat kubu Agung Laksono menggelar musyawarah nasional di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. (Baca: Golkar Kubu Agung Laksono Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Pemalsuan Surat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.