JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menilai, undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus akan melemah jika dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP yang akan dibahas oleh DPR. Ia mengatakan, pemerintah menunjukkan sinyalemen bahwa undang-undang korupsi, pencucian uang, terorisme, dan pelanggaran HAM berat akan dimasukkan ke dalam RKUHP.
"Hampir semua tipidsus akan turun derajat kalau masuk ke KUHP. Ini akan banyak duplikasi hukum," ujar Wahyudi di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurut Wahyudi, memasukkan seluruh tindak pidana yang ada ke dalam satu buku kodifikasi akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Tak hanya itu, masuknya perundangan tindak pidana khusus ke dalam KUHP dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pemerintah harus punya desain pemidanaan. Tapi dalam rancangan kebijakan yang inkosisten akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, sebanyak 766 pasal harus dibahas DPR dalam RKUHP. Namun, masih banyak materi pidana tanpa korban yang masuk ke dalam RKUHP. Misalnya, kata dia, untuk kasus asusila atas dasar suka sama suka sebaiknya tidak dimasukkan menjadi kasus pidana. Dengan demikian, pasal pidana yang harus dibahas tidak kian bertambah dan memperpanjang masa pembahasan.
Untuk efisiensi kerja dan waktu di DPR, Wahyudi menyarankan agar DPR membentuk tim ad hoc berisikan para profesional dan ahli untuk menelaah RKUHP. Menurut dia, konflik yang tengah terjadi di DPR membuat anggotanya tidak fokus menyelesaikan tugasnya, termasuk pembahasan RKUHP.
"Ini kan kerjanya berat. Bagaimana negara bertindak, maka alangkah lebih baik DPR berbesar hati membuat tim ahli ad hoc yang diberi mandat untuk menelaahnya," kata Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.