JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Dion Pongkor, mengatakan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang memeriksa materi putusan praperadilan yang dipimpin Sarpin. Hal itu menjadi salah satu alasan bagi Sarpin untuk tidak menghadiri pemanggilan KY dalam pemeriksaan hari ini.
"KY itu tidak punya kewenangan memeriksa materi perkara. Kewenangannya cuma etika dan perilaku hakim," ujar Dion kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2015).
Dion mengatakan, dalam hal ini KY telah melampaui kewenangan karena telah berbicara kepada media bahwa materi pemeriksaan terhadap Sarpin mengenai penerapan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Dion, sebelum ada rekomendasi dan pemeriksaan menyeluruh oleh panel, komisioner KY seharusnya tidak boleh terlebih dahulu menunjukkan sikap bahwa Hakim Sarpin melakukan kesalahan.
"Pemeriksaan sudah tendensius. Sarpin belum diperiksa saja, komisioner KY sudah berkoar di media bahwa Hakim Sarpin bermasalah. Mana bisa obyektif kalau sudah menghakimi lebih dahulu sebelum diperiksa?" kata Dion.
Sarpin diminta hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00. Saat ditemui pada Rabu (1/4/2015), Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa pemeriksaan Sarpin sengaja dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI agar Sarpin dapat memenuhi panggilan. Namun, Sarpin memilih tidak memenuhi panggilan tersebut.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang itu, Sarpin mengabulkan sebagian permohonan Budi dan menyatakan penetapan KPK terhadap Budi sebagai tersangka batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.