Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Laksono Kantongi "Restu" Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 01/04/2015, 22:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta telah menerima surat dari Mahkamah Partai Golkar yang menyikapi SK Menkumham tentang kepengurusan partai pimpinan Agung Laksono. Melalui surat tersebut, Mahkamah Partai menyatakan memahami dan menghormati SK Menkumham tersebut.

Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainudin Amali, menjelaskan, surat dari Mahkamah Partai diterima pada Rabu (1/4/2015) sore tadi. Surat itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan kubu Agung Laksono pada Selasa (31/3/2015).

"Ini surat terbaru yang dikeluarkan Mahkamah Partai. Lebih baru daripada surat yang disampaikan Mahkamah Partai pada pengurus Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie)," kata Zainudin, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015) malam.

Zainudin belum mau mengungkapkan apakah surat tersebut akan disampaikan pada pimpinan DPR atau tidak. Namun, ia yakin bahwa surat yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Muladi tersebut akan menguatkan legitimasi kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta.

"Kalau toh juga ada surat dari Muladi untuk (kubu) Aburizal, saya rasa yang dipakai atau yang berbobot itu surat yang terakhir, yaitu surat kami. Surat untuk Aburizal itu sudah lama, yang terbaru dan terakhir dari Mahkamah Partai adalah surat untuk kami," ujar dia.

Berikut adalah kutipan asli surat Mahkamah Partai Golkar untuk kubu Agung Laksono:

"Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai menyatakan;

Mahkamah Partai melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 02/2011 tentang Partai Politik, peraturan organisasi DPP Partai Golkar, Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar, Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.

Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com