Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Agung Ajukan Uji Materi Kewenangan KY Dipertanyakan

Kompas.com - 01/04/2015, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mempertanyakan alasan konstitusional para hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan KY dalam perekrutan calon hakim agung. Menurut Taufiq, mengenai hal itu, ia dan Juru Bicara MA Suhadi baru membahas pembentukan draf peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Taufiq mengatakan, draf tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua MA dan KY.

"Tapi draf tersebut tidak pernah ada respons. Tiba-tiba kami ditelikung lewat gugatan ke MK. Kami bingung maunya mereka apa," ujar Taufiq, saat ditemui di Ruang Komisioner KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, KY memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku hakim. Hal itu, sebut Taufiq, semestinya dilakukan sejak awal perekrutan calon hakim agung. Oleh karena itu, kata Taufiq, muncul gagasan untuk membuat peraturan bersama.

Taufiq membantah jika KY disebut sebagai penyebab timbulnya krisis hakim agung. Menurut dia, tidak tepat jika selama ini KY selalu dipersalahkan sebagai penyebab minimnya jumlah hakim agung. Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, KY tidak hanya bertugas mengawasi kode etik hakim, namun juga terlibat dalam mekanisme perekrutan. Bahkan, lanjut dia, KY juga bertugas memberi pendidikan agar mendapatkan hakim-hakim yang cerdas dan berintegritas.

Para hakim mengajukan uji materi untuk Pasal 14 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 Aayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang  Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada intinya, para pemohon menginginkan agar nomenklatur KY dicoret dalam perekrutan calon hakim agung. Ada pun pemohon dalam uji materi ini yaitu, enam orang pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Masing-masing adalah, Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono. Berkas gugatan telah teregistrasi di MK pada 27 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com