JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, seharusnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak menelan mentah-mentah informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan pemblokiran situs.
Saat ini, sebut dia, pemerintah terkesan "main sikat" dulu tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
"Seakan-akan ada kesan asal 'sikat' dulu, urusan belakangan. Seperti memberlakukan beban pembuktian terbalik. 'Sikat' dulu, sampai yang bersangkutan membuktikan bahwa dia tidak salah," kata Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Jimly mengatakan, sebaiknya rekomendasi BNPT tidak diterima begitu saja oleh Kemenkominfo. Seharusnya, kata dia, perlu ada tim verifikasi yang mengkaji muatan radikalisme itu. (Baca: Polri: Situs yang Diblokir Mengandung Provokasi)
"Kalau BNPT, dia kan mau maksimum mintanya. Mintanya 100, tetapi menteri bisa beri pertimbangan. Dari permintaan 100, dikasih 75. Nah, ini kesannya tidak ada klarifikasi dan penyaringan," ucap Jimly.
Menurut dia, apabila dibiarkan, cara seperti ini akan mengganggu prinsip kebebasan pers. (Baca: AJI: Pemblokiran Situs Ancam Kebebasan Berpendapat)
"Nanti bisa saja pemerintah lakukan tindakan yang sama. Diberedel dulu, baru urusan belakangan," kata Jimly.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya meminta Kemenkominfo untuk tidak sembarangan memblokir situs meskipun diminta BNPT. Menurut Kalla, Kemenkominfo perlu mengecek terlebih dahulu apakah benar situs yang diminta diblokir tersebut mengandung konten radikalisme. (Baca: Wapres: Saya Minta Periksa Konten Situs, Jangan Asal Blokir!)
"Jadi, saya suruh periksa kontennya, apa benar atau tidak. Jangan asal memblokir," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Baca: Perwakilan Situs yang Diblokir Mengadu ke DPR)
Kemenkominfo telah memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan BNPT. Pemblokiran itu sebagai upaya untuk meredam paham radikalisme yang menjadi bibit tumbuhnya kepercayaan akan paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). BNPT menuding penyebaran paham ISIS paling banyak dilakukan melalui internet.
Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com, dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.