JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menegaskan bahwa pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dilakukan secara serampangan.
"Situs yang diblokir mengandung provokasi, ajakan berbuat radikal, mengafirkan orang. Sudah jelas," ujar Anton di kantornya, Rabu (1/4/2015).
Anton mengakui bahwa Polri telah menginstruksikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meminta Kemenkominfo memblokir sejumlah situs dengan konten paham radikal. Menurut Anton, instruksi itu bukan spontan dikeluarkan.
"Sebelum diminta ditutup, kan kami diskusikan dahulu pasti. Nah, BNPT dan Kemenkominfo yang punya bukti-buktinya," kata Anton.
Anton mempersilakan kepada pengelola situs berkeberatan atas pemblokiran tersebut. Ia memastikan bahwa BNPT dan Kemenkominfo memiliki alasan jelas mengapa situs itu diblokir.
"Ada yang protes karena situs itu resmi, jadi kenapa diblokir? Lah, memang kalau resmi boleh provokasi? Enggak kan," ujar Anton.
Sebelumnya, pengamat hubungan internasional, Asrudin Azwar, meminta agar pemerintah tidak asal memblokir situs yang dianggap mengandung paham radikalisme. Menurut Azwar, tidak semua situs yang diblokir tersebut mengandung paham radikalisme.
"Saya sayangkan pemerintah memblokir semua situs itu. Seharusnya pemerintah mengkaji lebih dulu satu per satu situs sebelum diblokir," ujar Azwar saat ditemui seusai diskusi di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Ia meminta pemerintah tidak mengalami fobia atau ketakutan yang berlebihan terhadap paham radikalisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.