"Ya peraturan itu memang tidak tertulis bahwasannya diharapkan yang jadi menteri itu tidak aktif di partai dalam arti kepengurusan. Kalau sebagai penasihat, dewan pertimbangan, ya bisa saja, tetapi tidak menjadi ketua," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015), saat ditanya tentang Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang masih menjabat struktural di PDI Perjuangan.
Puan masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Politik dan Hubungan Antarlembaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Meski demikian, Kalla menilai, jabatan Puan di PDI-P tersebut tidak menganggu kegiatannya sebagai menteri.
"Selama ini, setahu saya, Puan waktunya ada di kementerian, tidak aktif di politik atau dia tidak di anggota DPR lagi kan," ujar Kalla.
Aturan agar tidak rangkap jabatan partai ini berulang kali disampaikan Presiden Joko Widodo ketika proses penyusunan kabinet. Ketika itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tidak masuk dalam jajaran kabinet karena lebih memilih untuk menjadi Ketua Umum PKB.
Sejumlah politikus juga melepaskan jabatannya untuk kemudian menjadi menteri. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memilih nonaktif sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, serta Menteri Perindustrian Saleh Husin yang mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Hati Nurani Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.