Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Mengawasi dan Mengimbangi

Kompas.com - 30/03/2015, 15:09 WIB


Oleh: Rooseno

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan kawan-kawan. Hal ini terkait tidak perlunya persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI (Kompas, 11/3/2015).

Pokok uji materi yang diajukan adalah terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dimohonkan oleh Denny bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI sepanjang frase "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1). Namun, para pihak terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian kompak menyatakan agar MK menolak permohonan Denny.

Menurut mereka "persetujuan" itu perlu karena merupakan wujud dari prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di tangan Presiden. Benarkah demikian?

Prerogatif presiden

UUD 1945, selain mengatur hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR dan prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR, juga mengatur prerogatif DPR, Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Mahkamah agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prerogatif presiden dengan persetujuan DPR itu antara lain hak: (i) menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1); (ii) membuat perjanjian internasional (Pasal 11 Ayat 2); (iii) mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 2); (iv) menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 Ayat 3); (v) memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2); (vi) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B Ayat 3); (vii) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 2); dan (viii) mengajukan RUU APBN (Pasal 23 Ayat 2).

Adapun prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR antara lain hak: (i) mengajukan rancangan undang-undang (Pasal 5 Ayat 1); (ii) menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); (iii) memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1); (iv) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15); (v) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16); (v) mengajukan 3 orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3); dan (vi) mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 Ayat 2).

Pasal 17 UUD 1945

UUD 1945 Pasal 17 menentukan bahwa: "(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".

Jelas disebutkan di situ bahwa "mengangkat dan memberhentikan menteri", Presiden tidak harus "mendapat persetujuan atau pertimbangan DPR".

Sudah disepakati bahwa Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, tetapi tidak termasuk dalam kementerian, baik kementerian koordinator maupun kementerian negara. Presiden dalam menjalankan main state function, khususnya untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Hal itu diatur dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11 Ayat (1) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 13 Ayat (2).

Hanya dalam hal mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung saja Presiden tidak harus mendapat persetujuan DPR (vide UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 19). Karena Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, maka dasar pengangkatan dan pemberhentiannya adalah Pasal 17 UUD 1945.

Mengawasi mengimbangi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com