JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa saat ini kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono sah sampai adanya putusan hakim yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Dengan SK itu, kubu Agung pun berhak mengajukan pergantian Fraksi Partai Golkar.
"Sebelum ada penundaan, secara hukum, keputusan itu sah berlaku. Termasuk keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan," ujar Yusril sebelum melakukan rapat bersama Koalisi Merah Putih di kantor Fraksi Partai Golkar, Rabu (25/3/2015).
Yusril yang menjadi kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie itu menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Menurut dia, Ketua PTUN Jakarta sebenarnya bisa mengambil sikap untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham sampai ada keputusan hukum tetap dengan pertimbangan keadaan yang mendesak. Namun, sebut Yusril, Ketua PTUN Jakarta rupanya menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim.
"Saya dengar sudah ada majelis hakim yang dibentuk. Kami harapkan segera bersidang," ujar dia.
Apabila PTUN mengeluarkan keputusan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, Yusril menuturkan, secara otomatis SK Menkumham tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan. Dengan demikian, kepengurusan Golkar akan kembali ke Musyawarah Nasional Partai Golkar tahun 2009 di Riau.
"Bisa jadi Partai Golkar Munas Pekanbaru 2009 bisa menganulir kembali putusan Munas Ancol," ucap Yusril.
Pada Senin (23/3/2015), Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Keputusan Yasonna ini dianggap bertentangan oleh kubu Aburizal Bakrie. Mereka menganggap keputusan Yasonna tidak berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang menghasilkan putusan dua hakim memenangkan Agung Laksono dan dua hakim menyerahkan ke proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.