"Di kejaksaan itu dibentuk komisi. Ini Komisi Kejaksaan sudah dibentuk dua periode. Ini periode yang ketiga," ujar Tumpak, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Tumpak mengatakan, tugas Komisi Kejaksaan yaitu untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa baik yang sedang bertugas mau pun tidak. Ia menambahkan, dari 12 orang, Presiden Joko Widodo akan memilih hingga tersisa sembilan orang.
"Jadi terdiri dari sembilan orang. Enam dari unsur masyarakat, tiga dari unsur pemerintahan," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, Pansel telah menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menyerahkan nama-nama calon anggota hasil seleksi. Tumpak juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi memberi masukan mengenai calon-calon tersebut.
"Waktu seleksi berjalan, kita mintakan semua masukan-masukan dari masyarakat, termasuk PPATK, termasuk KPK juga," ujar dia.
Ada pun 12 calon anggota Komisi Kejaksaan yaitu:
1. Indro Sugianto, Pengacara
2. Erna Ratnaningsih, Pengacara/Dosen
3. Ferdinand T Andi Lolo, Dosen
4. Pultoni, Tenaga Profesional Pemkab Batang
5. Barita Lindung H Simanjuntak, Dosen
6. Didik Setyabudi, PNS BUMN
7. Yuni Artha Mananlu, Pengacara
8. Jhon Redo, Pengacara
9. Natsri Anshaei, Dosen
10. Harry Hermansyah, Pensiunan Jaksa
11. Ishak M Yusuf, Pegawai BUMN
12. Mashudi, Pensiunan PNS Kemenkumham.