"Pemberangkatan warga negara Indonesia untuk perang tidak diatur dalam undang-undang, itu dilarang," ujar Anton, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Anton menekankan, jika ada kelompok atau perorangan yang mengirimkan warga negara Indonesia ke luar negeri bukan dalam rangka mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia akan dikenakan sanksi. Ia berharap seluruh komponen bangsa turut ambil bagian dalam mematuhi ketentuan tersebut.
"Polri mengimbau untuk sama-sama memberi kesadaran bagi masyarakat agar tidak tergoda bujuk rayu organisasi-organisasi untuk berangkat ke luar negeri dengan misi-misi yang tidak jelas," lanjut Anton.
Imbauan Polri tersebut terkait banyaknya warga negara Indonesia yang berangkat ke Suriah untuk membantu Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) untuk berperang. Pemerintah sendiri tidak memiliki data pasti berapa jumlah WNI yang sudah ada di Suriah dan bergabung dengan ISIS. Namun, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkirakan ada lebih dari 500 WNI yang berada di Suriah.
"Data sementara 514 WNI di Suriah, di Mosul, Irak Utara, ada 100 orang. Sejak 2013, jumlah WNI yang meninggal di Suriah sekitar 100 orang," ujar staf ahli BNPT Wawan Hari Purwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.