JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data-data kependudukan dan daftar peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut mencakup daftar pemilih di daerah otonom baru (DOB), yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
"Data kependudukan itu perlu disesuaikan dengan beberapa DOB yang datanya baru dipisah dari induknya. Itu yang akan kita rapihkan dulu," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman, saat ditemui seusai Rapat Koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Irman, sebelum diserahkan kepada KPU, data DOB perlu untuk dicermati secara teliti. Pasalnya, data pemilih di DOB, seringkali masih ada yang tergabung dengan database induk, di kabupaten atau provinsi, sebelum dilakukan pemekaran wilayah.
Dalam rapat koordinasi itu, telah disepakati bahwa Kemendagri akan menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2), kepada KPU pada tanggal 12 April 2015. Sementara, Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), akan diserahkan pada 3 Juni 2015.
Irman belum bisa memastikan apakah seluruh DOB akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada gelombang pertama, yang dijadwalkan pada Desember 2015. Namun, ia memastikan bahwa yang akan mengikuti pilkada gelombang I adalah wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Juni 2016.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, diperkirakan ada 18 daerah otonom baru yang akan mengikuti pilkada gelombang I. Jumlah tersebut terdiri dari 1 provinsi dan 17 kabupaten/kota. Menurut dia, syarat DOB untuk bisa mengikuti pilkada, minimal setelah dua tahun sesudah daerah baru tersebut dibentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.