Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy: DPR Harus Setujui Perppu Pimpinan Sementara KPK

Kompas.com - 17/03/2015, 09:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


SERANG, KOMPAS.com
 — Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Rommahurmuziy (Romy), mengatakan, DPR harus menyetujui perppu yang dibuat Presiden Joko Widodo tentang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi kekosongan kursi pimpinan KPK saat ini.

"Kalau ini ditolak, agenda pemberantasan korupsi akan terhambat oleh KPK. Maka, tidak ada kata tidak, tapi harus setuju," kata Romy di Serang, Banten, Selasa (17/3/2015).

Presiden Jokowi menerbitkan perppu setelah dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, Buysro Muqoddas habis masa jabatannya.

Dengan demikian, tersisa dua pimpinan, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Presiden lalu menunjuk tiga orang sebagai pimpinan sementara, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi.

Kendati demikian, hingga kini perppu tersebut belum dibahas DPR lantaran masih masa reses. DPR akan mulai berjalan pada pekan depan.

Romy menambahkan, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, perppu serupa juga pernah diterbitkan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri jilid pertama. Menurut dia, keberadaan perppu itu penting untuk menyiasati kekosongan pimpinan KPK.

"Kalau dari hukum, memang plt pimpinan KPK harus disetujui DPR karena hal yang sama pernah terjadi di zaman Bibit-Chandra. Ini dilakukan dalam pengisian kekosongan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com