JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengakui, Polri mengalami kesulitan dalam mencegah warga negara Indonesia berkunjung ke Irak, Suriah, atau negara-negara Timur Tengah lainnya yang menjadi basis ISIS. Pasalnya, tidak ada aturan hukum yang bisa melarang WNI untuk berkunjung ataupun tinggal di negara lain, termasuk negara-negara yang merupakan basis ISIS.
Polisi baru bisa menangkap mereka jika memang ada dugaan hendak melakukan aksi terorisme.
"Sampai sekarang kan tidak ada dasar hukumnya. Kalau enggak ada, kami harus lepaskan," kata Wakapolri saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Badrodin mengatakan, posisi seperti ini membuat Polri serba salah. Di sisi lain, lanjut Badrodin, polisi juga tidak bisa membiarkan keselamatan warganya terancam karena berkunjung ke negara-negara yang penuh gerakan terorisme dan radikalisme itu.
"Kalau kami bebaskan, bagaimana kewajiban negara melindungi warganya?" ujar calon kapolri ini.
Ke depannya, Badrodin meminta WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara di bagian Timur Tengah, untuk mempunyai return ticket atau tiket pulang pergi. Dengan begitu, tindakan pencegahan bisa dilakukan.
"Prinsipnya negara tidak boleh melarang orang bepergian, tapi kalau tidak punya return ticket, bisa kita minta keterangannya. Kenapa tidak kembali? Tujuannya apa?" ucap Badrodin.
Sebelumnya, sebanyak 16 WNI dilaporkan menghilang di Turki saat mengikuti paket perjalanan wisata sebuah biro travel. Mereka memisahkan diri dari rombongan selepas pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Attaturk, Istanbul, Turki. (Baca: Kronologi Hilangnya 16 WNI di Turki )
Aparat keamanan Turki juga menahan 16 WNI yang mencoba menyeberang ke Suriah. Mereka terdiri dari tiga keluarga. Menurut pemerintah, mereka yang ditahan bukan 16 WNI yang mengikuti tur wisata. (Baca: Kemenlu Pastikan 16 WNI yang Ditahan di Turki Bukan WNI yang Hilang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.