JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso menyindir mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Budi menyinggung Denny yang didampingi tim kuasa hukum saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pak Denny ini ahli hukum, pakarnya hukum. Sebenarnya tidak perlu saya jawab, beliau tahu saksi itu tidak perlu didampingi pengacara. Dia kan kapasitasnya sebagai saksi. Di KPK pun saksi tidak ada pendampingan penasihat hukum," ujar Budi Waseso di Markas POM AL, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).
Dalam pemeriksaan pada Kamis (12/3/2015), Denny menolak memberikan jawaban terkait pertanyaan penyidik yang mengarah pada materi pokok perkara. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. (baca: Denny Menolak Diperiksa Penyidik karena Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum)
Padahal, menurut Heru, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun untuk didampingi kuasa hukum, kecuali atas persetujuan terperiksa.
Mengenai aturan tersebut, Budi mengatakan, Perkab adalah mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. Menurut Budi, ada aturan yang lebih tinggi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Setahu saya, waktu jadi Wamenkumham itu kan beliau berani orangnya. Datang malam-malam berani, periksa orang berani, masa diperiksa polisi saja takut. Tidak lah, saya yakin Pak Deny berani, sangat berani," kata Budi.
Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program 'payment gateway' atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Denny membantah ada korupsi dalam proyek tersebut. Menurut dia, program tersebut malah menguntungkan. (baca: Denny: "Payment Gateway" Beri Masukan Rp 32 Miliar, Mana Ada Kerugian Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.