Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilkada di Medsos Dibatasi Tiga Akun

Kompas.com - 13/03/2015, 12:00 WIB


Oleh: Antonius Ponco Anggoro

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya. Selain itu, ketiga akun tersebut harus didaftarkan ke KPU.

Demikian disampaikan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia menjelaskan, mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya.

"Akun harus didaftarkan ke KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan calon dan tim kampanye saat kampanye di media sosial," ujarnya.

Anggota KPU yang lain, Arief Budiman, menambahkan, adanya akun resmi di media sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon pemilih untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan pasangan calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi mereka.

Selain itu, ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun resmi yang didaftarkan ke KPU bisa langsung menjawab dan menepis tudingan kampanye hitam yang muncul.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly yang hadir saat uji publik mendukung aturan main baru di pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut. Menurut dia, dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU, peserta pemilu memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

Selain uji publik rancangan peraturan KPU tersebut, KPU juga melakukan uji publik terhadap dua rancangan peraturan KPU lainnya. Kedua rancangan peraturan KPU tersebut adalah tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan uji publik yang digelar KPU hari ini merupakan lanjutan dari uji publik rancangan peraturan KPU yang digelar Rabu (12/3). Menurut rencana, pekan depan KPU juga akan melakukan uji publik rancangan peraturan KPU lainnya.

Setelah uji publik, KPU akan merevisi rancangan peraturan dengan memasukkan ide-ide dari peserta uji publik yang berasal dari perwakilan partai politik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu. Setelah itu, rancangan peraturan KPU akan dikoordinasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum 10 peraturan KPU diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com