Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Diperiksa Penyidik Bareskrim di Kantornya

Kompas.com - 12/03/2015, 18:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus yang melibatkan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Pemeriksaan berlangsung di kantor Andi di Sekretariat Negara.

"Iya diperiksa sebagai saksi memberikan keterangan atas laporan. Saya lupa namanya siapa, iya rumah kaca, Abraham Samad, pertemuan dengan Abraham Samad. Di sini (diperiksa), di kantor," ujar Andi di istana kepresidenan, Kamis (12/3/2015).

Menurut Andi, pemeriksaan berlangsung singkat hanya sekitar 40 menit pada Jumat (6/3/2015) lalu. Saat ditanya soal materi pertanyaan yang dilontarkan saat pemeriksaan itu, Andi enggan mengungkapkannya.

Pengamat Pertahanan yang kini menjadi lingkar dalam Presiden Joko Widodo itu meminta agar semua pihak menunggu proses pengadilan kasus ini. (Baca: Abraham Samad Belum Ditetapkan Tersangka dalam Kasus "Rumah Kaca")

"Saya ingin bantu prosesnya, hanya karena kesibukan lalu saya tanya apa bisa dilakukan di Seskab, lalu penyidik dari Reskrim 4 orang datang, Dilakukan 40 menit," ucapnya.

Adapun, kasus yang menyeret nama Abraham Samad ini dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Januari lalu. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis.

Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis. Cerita pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto itu pun akhirnya diungkap oleh Hasto. (Baca: Bareskrim Periksa Saksi "Rumah Kaca" Abraham Samad Selama Dua Jam)

Dia menyebutkan bahwa Abraham menawarkan barter, yakni ada perkara hukum seseorang yang diringankan, sementara di sisi lain Abraham meminta agar dapat menjadi cawapres pendamping Jokowi. Polri menyebut, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

Namun, Polri belum menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku polri akan lebih fokus menyidik perkara pemalsuan dokumen di mana Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com