"Panggilan selanjutnya Selasa (17 Maret 2015). Bisa kami jemput paksa jika tak ada keterangan jelas," ujar Daniel, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Daniel mengatakan, pasal 216 KUHP mengatur bahwa penyidik berhak mengambil satu tindakan hukum jika seorang tersangka dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Pasal 216 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
"Kami rasa dia (Bambang Widjojanto) sudah menghalang-halangi pemeriksaan," lanjut Daniel. (Baca: Wakapolri Tunda Pemeriksaan Samad dan BW di Kepolisian)
Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipid Eksus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, pada hari ini. Saat mendatangi Mabes Polri, Bambang membawa selembar surat 'sakti' yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu yakni meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu
Sementara, menurut penyidik, kuasa hukum Bambang tidak pernah menyerahkan surat Ruki tersebut. Menurut penyidik, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah dalam surat pemanggilan Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.