JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengakui ada penundaan pemeriksaan terhadap Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua (nonaktif) Bambang Widjojanto di Kepolisian. Meski begitu, ia membantah ada penghentian penyidikan kasus tersebut.
"Bukan dihentikan. Hanya ditunda sampai ini situasi benar-benar kondusif," ujar Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (11/3/2015).
Badrodin menceritakan, pertemuan antara dirinya, para pimpinan KPK dan Jaksa Agung, beberapa waktu yang lalu, menghasilkan kesimpulan untuk menunda satu atau dua bulan pemeriksaan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di kepolisian.
Ditambahkan Badrodin, penundaan tersebut sembari menunggu situasi 'cooling down' dalam institusi KPK dan Polri. (Baca: Penyidik Bareskrim Ancam Jemput Paksa Bambang Widjojanto)
Badrodin yakin bahwa Bambang Widjojanto tidak menginterpretasikan keputusan itu sebagai kebijakan menghentikan perkara hukumnya. Badrodin yakin Bambang paham bahwa perkara hukumnya hanya ditunda, bukannya dihentikan.
Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu ini. Pasalnya, BW membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. (Baca: Bambang Widjojanto Bawa "Surat Sakti", Polisi Gagal Memeriksanya)
Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu yakni meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah presiden Joko Widodo untuk menyetop kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.
Sementara, penyidik membantah kuasa hukum Bambang menyerahkan surat Plt KPK itu. Menurut penyidik, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang kepada dirinya hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan Bambang. (Baca: Penyidik Polri Bantah Bambang Widjojanto Serahkan "Surat Sakti")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.