JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuzy mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kepengurusannya mendapat dukungan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah masih melihat surat pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuzy sudah memenuhi aspek yuridis.
"Saya sudah kumpul sama mereka (kubu Romy), rekomendasinya di banding gitu. Bandingnya ke PT TUN," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Yasonna, pemerintah perlu mendukung langkah Romy ini karena merasa surat keputusan kepengurusan untuk kubu Romy sudah sah. Dalam membuat pengesahan itu pun, sebut Yasonna, pemerintah juga sudah mempelajari aspek yuridis. Hasilnya, kepengurusan PPP kubu Romy lah yang diakui pemerintah.
"Kalau saya tidak banding, berarti saya mengaku salah (membuat keputusan)," papar Yasonna.
Seperti diberitakan, PPP kubu Suryadharma Ali menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014.
Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. Namun, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti dengan anggota Nur Akti dan F Wartati membatalkan surat keputusan Menkumham itu. Atas putusan ini, kubu Romahurmuzy mengajukan banding dan menganggap kepengurusannya tetap sah sampai ada kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.