Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Mahkamah Partai Akan Berdampak Luas bagi Golkar

Kompas.com - 03/03/2015, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengamat politik dari Polcomm Institute, Heri Budianto, mengatakan,  putusan Mahkamah Partai Golkar berpotensi menimbulkan beragam dampak pada kesolidan internal, perubahan arah politik, kehilangan kader, hingga lahirnya partai baru.

"Putusan Mahkamah Partai Golkar seharusnya dapat menyelesaikan kemelut dualisme kepengurusan di tubuh Golkar, sekaligus diharapkan menjadi jalan tengah agar tidak pecah. Dengan putusan yang memenangkan kubu Ancol, menurut saya akan ada beberapa dampak yang dialami Partai Golkar," kata Heri, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Heri menyebutkan, dampak pertama, kubu Aburizal mungkin tidak akan menerima keputusan tersebut dan meneruskan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Jika langkah ini dilakukan, menurut dia, hal itu akan membawa implikasi politik bagi Golkar.

"Golkar tidak serta-merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat, misalnya pilkada, karena berlarut-larutnya persoalan internal partai," ujarnya.

Kedua, lanjut Heri, Golkar mungkin terancam mengalami perpecahan yang lebih parah. Menurut Heri, kader-kader Golkar, khususnya di daerah yang akan maju pilkada, pindah ke partai lain sehingga Golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal.

Ketiga, putusan Mahkamah Partai Golkar bisa saja menjadi stimulus munculnya partai politik baru. Meski putusan Mahkamah Partai Golkar tidak membolehkan hal tersebut, menurut Heri, bagi pihak yang kalah, selalu ada cara untuk melampiaskan kekalahan dan mencari jalan untuk tetap eksis dalam politik.

"Artinya, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan yang menang harus mengakomodasi yang kalah bisa menjadi sia-sia," kata dia.

Keempat, dengan putusan ini, menurut Heri, keberadaan KMP terancam bubar karena Golkar selaku partai penopang utama melepaskan diri.

"Tentu gerilya politik berikutnya kubu Ancol adalah merapat ke pemerintah, dan akan ada upaya melakukan strategi untuk mendekati presiden-wapres agar kader mereka diakomodasi masuk kabinet, jika ada reshuffle Kabinet Kerja," kata Heri.

Kelima, upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan dengan putusan memenangkan satu kubu dinilai Heri bukan perkara mudah.

"Partai yang dilahirkan dari awal Orba ini di ambang lilitan konflik panjang dan ini sejarah pertama konflik yang mengancam keberadaan Golkar sebagai partai besar di negeri ini," ujarnya.

Sebelumnya, empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara itu, dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Kubu Agung Laksono menilai, putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya. Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menilai, Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses hukum di MA dan pengadilan diteruskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com