Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Segera Telaah Berkas Budi Gunawan, Belum Tahu soal SP3

Kompas.com - 03/03/2015, 02:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejagung akan bergerak cepat setelah menerima pelimpahan berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari penyidik KPK.

Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Suyadi mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya akan langsung menelaah berkas tersebut.

"Pokoknya begitu berkasnya kami terima, ya akan ditelah. Dipelajari dulu soal langkah-langkah apa yang harus dilakukan," kata Suyadi, Senin (2/3/2015) di Kejagung.

Disinggung soal apakah nantinya Kejagung akan menghentikan perkara Budi Gunawan dengan menerbitkan SP3, Suyadi menjawab tidak tahu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupi telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. (Baca: KPK Limpahkan Perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung)

"Atas dasar kesepakatan, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan, KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menganggap KPK telah dikalahkan oleh hasil praperadilan. "Saya katakan, kita dikalahkan oleh putusan praperadilan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). (Baca: Ruki Merasa KPK Dikalahkan oleh Praperadilan)

(Theresia Felisiani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com