JAKARTA, KOMPAS.com — Ditambahnya kewenangan Kantor Staf Presiden hanya dalam waktu dua bulan setelah Luhut Binsar Panjaitan dilantik sebagai Kepala Unit Kepresidenan sempat mengundang tanda tanya di lingkungan Istana. Apa latar belakang yang membuat Presiden Jokowi yang kemudian merevisi peraturan presiden yang dibuatnya pada 31 Desember lalu itu?
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, perubahan itu adalah keinginan Presiden Jokowi. Namun, perubahan dilakukan setelah Presiden berkonsultasi dengan Luhut.
"Itu pembicaraan antara Presiden dengan Kepala Staf. Kemudian, ada visi misi lain yang ingin dipertajam oleh Presiden," kata Andi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).
Menurut Andi, konsep Kantor Staf Presiden ini sudah dibahas oleh tim transisi dan dirancang oleh Andi yang menjadi salah satu konseptor kelembagaan pada masa pemerintahan Jokowi.
"Waktu itu Luhut belum dilantik sebagai kepala staf. Setelah dilantik, ada pembicaraan lebih lanjut antara Presiden dan Kepala Staf," kata dia.
Andi menampik bahwa keberadaan Kantor Staf Presiden jadi memiliki kewenangan yang lebih spesial dibandingkan kementerian yang berada di bawah Presiden langsung. Menurut dia, Kantor Staf Presiden memiliki wewenang terbatas karena tidak bisa melakukan implementasi.
"Fungsinya hanya betul-betul bantu Presiden mengendalikan kebijakan-kebijakan. Jadi, kalau menteri-menteri teknis bisa ekskusi dan implementasi, kalau kepala staf tak punya kaki ke bawah," ujar Andi.
Kantor Staf Presiden dibentuk Jokowi melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Jokowi meneken perpres tersebut pada 23 Februari 2015. Adapun sebelumnya Jokowi meneken Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan pada tanggal 3 Desember 2014 sekaligus melantik Luhut sebagai Kepala Staf.
UKP4 akhirnya dihapus
Kantor Staf Presiden, sebut Andi, lebih memiliki peran pada fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja menteri. Namun, dalam melakukan pengawasan ini, Kantor Staf Presiden akan bersama-sama lembaga lainnya.
"Evaluasi akan dilakukan bersama Bappenas, BPKP, Seskab juga lakukan evaluasi, terutama manajemen rutin kabinet dan kepala staf soal program-program prioritas presiden. Jadi, ada sinergi baru, mulai dari Bappenas, Setneg, BPKP," ucap Andi.
Dengan peran yang dimiliki Kantor Staf Presiden itu, UKP4 dipastikan dihapus. "Sudah tak ada lagi, dengan adanya perpres baru, dengan adanya Setkab, Setneg, tak ada lagi," kata dia.
Untuk menunjang kerjanya, Kantor Staf Presiden bisa saja meminta sejumlah data dari kementerian. Namun, permintaan data ini harus atas instruksi yang sudah diberikan oleh Presiden sebelumnya.
"Misal satu minggu ini, Presiden kasih arahan ke kami untuk perhatikan masalah-masalah khusus. Hari ini soal target rumah, kurs rupiah, beras," imbuh Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.