Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabat Ketua Umum PAN, Zulkifli Enggan Mundur dari Ketua MPR

Kompas.com - 02/03/2015, 14:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Zulkifli Hasan enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat meski terpilih sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Zulkifli meyakini, jabatan baru yang diembannya di partai tak akan mengganggu kinerjanya sebagai Ketua MPR, begitu juga sebaliknya.

"MPR dan Ketua Umum sejalan saja," ujar Zulkifli di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (2/3/2015) siang.

Menurut Zulkifli, MPR hanya memiliki dua tugas penting. Pertama, adalah melantik dan memberhentikan Presiden. Tugas melantik Presiden Joko Widodo sudah dilakukan dan berjalan dengan baik.

"Mau memberhentikan Presiden? Ya enggak toh," seloroh Zulkifli sambil tertawa.

Tugas kedua MPR, lanjut dia, adalah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun dia belum melihat ada urgensi untuk melakukan amandemen ke-5 terhadap UUD.

"Jadi MPR tugasnya apa? Ya keliling. Sejalan saja saya kira," ucapnya.

Zulkifli terpilih sebagai ketua umum setelah bersaing sengit dengan calon petahana, Hatta Rajasa. Zulkifli mendapatkan 292 suara. Sementara Hatta hanya mendapatkan 286 Adapun 4 suara lainnya abstain. (Baca: Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN 2015-2020)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com