"Gelar perkara khusus ini esensinya adalah pengawasan terhadap proses penyidikan yang transparan dan akuntabel," ujar anggota tim kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Ichsan Zikri, seusai konferensi pers, di Kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, dengan proses hukum yang transparan dan mudah diawasi, secara tidak langsung tingkat kepercayaan publik akan semakin tinggi. Selama ini, menurut Miko, banyak yang memilih main hakim sendiri karena kepercayaan terhadap Kepolisian sebagai penegak hukum masih rendah.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, dalam gelar perkara khusus, akan dihadirkan semua pihak terkait untuk menjelaskan mengenai pembuktian perkara. Bahkan, menurut Bahrain, dalam gelar perkara, bisa juga didatangkan ahli untuk menilai apakah kasus yang sedang ditangani penyidik layak untuk dilanjutkan.
"Melalui gelar perkara, kami ingin tahu, bagaimana peristiwanya, tindak pidananya apa, jangan sampai berkembang upaya-upaya kriminalisasi," kata Bahrain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.