JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara yang selama ini dilakukan Bareskrim Polri dinilai tak cukup mengawasi para penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim advokasi KPK pun mendesak agar Bareskrim melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan pihak-pihak independen.
"Tidak cukup pengawasan dari internal kepolisian. Harus melibatkan pihak-pihak dari luar," ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut Asfina, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14 Tahun 2012, disebutkan ada dua jenis gelar perkara. Salah satunya adalah gelar perkara khusus. Dalam kasus yang menimpa Bambang, menurut Asfina, tim kuasa hukum menilai terjadi ketidakjelasan, sehingga dibutuhkan gelar perkara khusus yang tidak hanya melibatkan internal kepolisian.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya selalu melakukan gelar perkara secara rutin sebanyak dua kali dalam seminggu. Selain itu, gelar perkara tersebut juga diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Asfina mengatakan, dalam gelar perkara khusus, tidak hanya pihak tersangka dan penyidik yang dihadirkan. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat disaksikan oleh Presiden, ahli hukum acara pidana, hingga lembaga negara terkait seperti Ombudsman dan Komnas HAM.
"Ini tantangan Mabes Polri kalau memang sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum. Jika Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana, bukan tidak mungkin Presiden dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Asfina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.