"Proses hukum adalah bagian dari rekonsiliasi. Islah dapat ditempuh dengan berbagai cara, proses hukum adalah cara yang sangat baik dalam menyelesaikan konflik, tidak dengan memaksakan kehendak atau kekerasan," kata Lukman, menanggapi putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kepengurusan PPP versi M Romahurmuziy, Rabu (25/2/2015).
Lukman mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa PPP kubu Romahurmuziy akan segera mengajukan banding.
"Yang sudah inkracht apa pun putusannya, bagi yang kalah akan ikut dengan yang menang," kata Lukman.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Hakim juga memutuskan membatalkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy meski kepengurusan ini sudah mengantungi persetujuan dari pemerintah.
Atas putusan itu, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Menurut Romahurmuziy, putusan PTUN Jakarta belum akan mengubah surat pengesahan kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubunya sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum & HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," kata dia, Rabu sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.