JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali atas kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh PPP.
Putusan PTUN itu sekaligus menganulir surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya.
"Keputusan hakim PTUN menerima gugatan penggugat, dalam hal ini Pak Suryadharma, dan membatalkan SK Kemenkumham," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Fernita berharap agar semua pihak, baik itu kubu Suryadharma maupun Romahurmuziy, mematuhi putusan yang telah dijatuhkan oleh PTUN. Selain itu, melalui keputusan ini, ia berharap konflik di tubuh PPP dapat segera berakhir.
"Kita harap semua kader dan masyarakat itu mematuhi putusan PTUN. Saya yakin Pak Yasonna juga mengikuti hasil PTUN ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.