JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menampik anggapan bahwa keberadaan Kombes Pol Victor Simanjuntak dalam penangkapan Bambang Widjojanto tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Victor telah mendapat surat perintah untuk terlibat dalam tim yang menangani kasus tersebut.
"Beliau ada surat perintah, kok. Beliau sebagai supervisor (pengawas) di tim saya," ujar Daniel kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015) pagi.
Daniel menyebutkan, jika mendapat surat perintah dari atasan, siapa pun dan dari mana pun kesatuannya berhak terlibat dalam suatu proses penyelidikan atau penyidikan perkara hukum. Di tubuh institusi Polri, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan. "Termasuk, misalnya, (melibatkan) penyidik dari Polda wilayah lain, ya tidak masalah itu," ujar Daniel.
Kendati demikian, Daniel tidak menjawab jelas jabatan apa yang diemban Victor saat ini. Penelusuran Kompas.com pada dokumen berkas laporan kekuatan personel Triwulan IV tahun 2014, nama Victor Simanjuntak terdaftar dengan pangkat Kombes Pol dan NRP 57081075. Jabatan Victor adalah Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan, Pendidikan, dan Latihan Lembaga Pendidikan Polisi, lembaga yang dipimpin Komjen Budi Gunawan.
Keberadaan Victor Simanjuntak dalam proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (kini nonaktif) pada 23 Januari 2015 lalu itu diprotes kuasa hukum Bambang, Asfinawati. Dia mempertanyakan keberadaan Victor yang dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri (Baca: Peran Anak Buah BG dalam Penangkapan BW Dipertanyakan).
Kuasa hukum Bambang sempat melaporkan penangkapan kliennya ke Ombudsman karena diduga bentuk kriminalisasi. Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, ada poin yang meminta Polri menindak Victor lantaran bekerja tidak sesuai pada tugas pokok dan fungsinya.
"Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Tahu sendiri Lemdikpol siapa kepalanya. Berarti ada hubungan erat antara BG dengan yang melakukan penangkapan kepada BW," kata Asfinawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.