Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Putusan Praperadilan BG Ganggu Kepastian Hukum, MA Perlu Dobrak Aturan

Kompas.com - 23/02/2015, 20:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam upaya mencari kepastian hukum menjadi kunci dari ketidakpastian hukum yang timbul pasca putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. MA diharapkan bisa mendobrak aturan normatif yang ada untuk kepentingan yang lebih besar ke depannya.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono menuturkan, sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak akan menerima kasasi yang diajukan KPK adalah keliru. PN Jakarta Selatan mendasarkan putusannya pada SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45A UU MA, praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.

"Bagi ICJR, telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi. Seharusnya, lembaga yang paling tepat untuk menjawab permasalahan hukum tersebut adalah MA, sebagai lembaga Judex Juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan Praperadilan di PN," ucap Supripyadi dalam siaran pers yang diterima, Senin (24/2/2015).

Supriyadi menilai putusan MA itu akan menghasilkan kepastian hukum terkait beberapa pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan itu. Misalnya, soal praperadilan yang bisa menyidangkan soal sah atau tidaknya status tersangka hingga tafsir soal penyelenggara negara dan penegak hukum.

Menurut Supriyadi, MA perlu memberikan perhatian serius dalam pengajuan kasasi oleh KPK dengan banyak argumentasi.

"Pertama, kasus praperadilan BG bisa disebut unik dan kontroversial, karena dalam putusan oleh hakim Sarpin Rizaldi ini, telah terjadi perluasan kewenangan praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Meliputi tafsir terhadap pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara," kata dia.

Kedua, lanjut Supriyadi, secara normatif memang PN dan MA bersandar pada ketentuan Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011. Namun, yang harus menjadi catatan adalah putusan praperadilan Budi tersebut akan berdampak pada permasalahan hukum lainnya ke depan. Perlu untuk dipahami kedua ketentuan hukum itu diterapkan untuk mengurangi beban perkara masuk ke MA.

"Artinya, permasalahan tidak dapat dikasasinya putusan praperadilan didasarkan pada alasan administratif belaka. Selama ini kasus-kasus dalam Pasal 45A UU MA jumlahnya tidak begitu signifikan, sehingga akan lebih baik apabila MA menguji Praperadilan BG dengan alasan bahwa ada masalah hukum yang lebih besar yang harus dijawab MA, daripada sekedar takut akan kelebihan beban perkara hanya karena menguji satu putusan praperadilan tersebut," ucap Supriyadi.

Ketiga, sebut dia, jika putusan praperadilan Budi tidak diuji di tingkat yang lebih tinggi, maka MA gagal untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional dan sebagai lembaga Judex Juris, dengan membiarkan tidak terjawabnya permasalahan hukum perluasan kewenangan Praperadilan dan tafsir kewenangan KPK.

"Bagi ICJR jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh PN Jaksel yang meliputi pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat," ujar dia.

Penafsiran praperadilan yang dilakukan Hakim Sarpin saat mengabulkan gugatan Budi Gunawan, ungkap Supriyadi, akan dijadikan amunisi baru dalam setiap eksepsi pembuktian perkara korupsi di Tipikor yang dituntut oleh KPK, hasilnya akan terjadi kekacauan hukum.

"Lebih jauh bisa jadi KPK akan terbelenggu dan ruang geraknya dibatasi dalam tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com