Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan BG Diterima, MA Diminta Beri Sanksi untuk Hakim Sarpin

Kompas.com - 20/02/2015, 15:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sarpin dilaporkan terkait sangkaan pelanggaran kode etik saat memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Ada dua hal yang dilanggar. Pertama, memberi putusan di luar kewenangan, sehingga ada peratuan yang diterabas pada Pasal 77 dan 95 KUHAP. Kedua, hakim salah memberikan penafsiran," ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dalam menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Sarpin dinilai menggunakan penafsiran pribadi terhadap Pasal 77 KUHP. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Selain itu, Miko menjelaskan, hakim Sarpin diduga melampaui kewenangan saat mendiskualifikasi status Budi Gunawan sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara saat kasus korupsi yang disangkakan terjadi.

Miko mengatakan, hal itu adalah unsur pokok perkara yang seharusnya dijelaskan saat pengadilan, dan bukan di praperadilan. (baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Ia menambahkan, dalam putusan itu, Sarpin juga dianggap tidak konsisten. Sarpin yang memperluas penafsiran Pasal 77 KUHAP, justru mempersempit penafsiran mengenai status Budi Gunawan.

Atas hal tersebut, Sarpin dituduh melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin tersebut masing-masing mengatur mengenai disiplin dan profesionalitas hakim.

"Kami berharap MA dapat mengeluarkan putusan atau sanksi yang pantas terhadap hakim Sarpin," kata Miko.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya sudah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin. (baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan. (Baca: Pimpinan KPK Memastikan Penuntasan Kasus Budi Gunawan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com