JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, merasa perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Meski demikian, Komisi III belum menentukan apakah akan menggunakan hak bertanya kepada Presiden.
"Kami wait and see karena keterangan Pak Jokowi, kami saksikan baru pendek. Harus ada penjelasan yang melatarbelakangi keputusan itu. Tapi, (hak bertanya) itu mungkin saja, baik nanti disampaikan terbuka maupun tertutup," ujar Arsul saat ditemui dalam penutupan Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Arsul mengatakan, Komisi III akan berdiskusi lebih dulu dengan pimpinan DPR dan masing-masing anggota fraksi. Menurut Arsul, penggunaan hak Dewan itu juga harus memperhatikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat.
Terkait mekanisme pencalonan kepala Polri di DPR, Arsul mengatakan bahwa masa reses tidak menghalangi DPR untuk melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Badrodin Haiti yang diusulkan Presiden untuk menjadi calon kepala Polri.
"Masa reses tidak berarti tidak boleh bersidang. DPR harus menyetujui atau tidak selama 20 hari. Masa reses kan bukan liburan anak sekolah, ini cuma berganti masa tugas, masa sidang di DPR," kata Arsul.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015) kemain, Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden kemudian mengajukan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru kepala Polri. Selanjutnya, Presiden akan menunggu persetujuan DPR untuk melantik Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.