JAKARTA, KOMPAS.com — Calon kepala Polri Komjen Badrodin Haiti beranggapan bahwa penyelidikan senjata api ilegal penyidik KPK oleh Bareskrim Polri adalah yang wajar.
"Jangan bilang, 'Wah ini hal yang spesial'. Tidak. Itu hal yang wajar terjadi," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri pada Rabu (18/2/2015) malam.
Badrodin mengatakan, penyidik di Bareskrim hanya akan memeriksa apakah surat-surat senjata api penyidik KPK tersebut masih ada dan berlaku atau tidak. Prosedur itu, lanjut Badrodin, berlaku untuk semua warga negara Indonesia.
"(Prosedur) itu tidak hanya berlaku untuk di Polri saja, yang berada di luar juga begitu. Kalau ada polisi, izin pistolnya mati, diperiksa Provos," lanjut Badrodin.
Sementara saat ditanya apakah ketika Badrodin telah dilantik menjadi Kapolri, dirinya bakal menghentikan penyelidikan tersebut demi menjaga hubungan Polri dan KPK, Badrodin hanya mengatakan, "Lihat saja nanti."
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya sedang mengusut kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Budi ingin jika penyidiknya telah memiliki cukup bukti, ke-21 penyidik KPK itu harus segera dijadikan tersangka. (Baca: Kabareskrim Ingin 21 Penyidik KPK Jadi Tersangka Secepatnya)
Para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.