JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Komisi Pengawas Advokat di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Bambang mengatakan, kedatangannya kali ini ialah untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya dipanggil rekan. Kami mau klarifikasi beberapa hal," ujar Bambang saat tiba di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Bambang yang didampingi tim kuasa hukumnya itu langsung disambut oleh tiga orang dari Komisi Pengawas Advokat. Ketiganya adalah Direktur Eksekutif Timbang Pangaribuan serta dua anggota Komisi, Said Damanik dan Sri Miguna.
Bambang beserta anggota Komisi tersebut kemudian menggelar pertemuan secara tertutup.
Sebelumnya, Bambang telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta. (Baca: Bambang Widjojanto Dilaporkan Sugianto Sabran ke Peradi)
Pengacara Bambang juga sudah mengadukan perkara Bambang ke Peradi. Pengacara Bambang berharap Peradi bisa memberikan perlindungan kepada Bambang melalui imunitas advokat yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. (Baca: Pengacara: Bambang Widjojanto Secepatnya Temui Peradi)
Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara. (Baca: Peradi: Polri Berpotensi Langgar UU Advokat karena Menangkap BW)