Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Sarankan Busyro dan Robby Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 18/02/2015, 11:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan agar dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Buysro, Muqoddas dan Robby Arya Brata, disetujui menjadi pimpinan KPK. Langkah itu disarankan untuk mengatasi kekosongan pimpinan KPK.

"Jaman SBY sudah diajukan pimpinan KPK yang lulus pansel. Itu Buysro dan Robby didorong di DPR untuk disetujui DPR," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Busyro dan Robby diserahkan oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatuhan sebagai pimpinan DPR. Namun, DPR memutuskan menunda proses seleksi.

DPR ingin agar proses seleksi keduanya dilakukan bersamaan proses seleksi menjelang berakhirnya masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya pada akhir 2015. (baca: "Jokowi Kok Kelihatan Santai-santai Saja, Terkesan Pembiaran")

Namun, dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Bambang dijerat terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan Abraham dijerat dengan tuduhan memalsukan dokumen.

Sesuai UU KPK, pimpinan KPK yang bertatus tersangka harus mundur untuk sementara waktu dari KPK. Meski demikian, keduanya masih bekerja lantaran belum ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Agus mengatakan, jika KPK hanya dipimpin oleh dua orang nantinya, dikhawatirkan putusan yang diambil dianggap cacat hukum. Untuk itu, Presiden Jokowi harus segera mempercepat proses pergantian pimpinan KPK. (baca: Abdee Minta Jokowi Buktikan Janji Kampanye Dukung Pemberantasan Korupsi)

"Bila hanya dipimpin dua orang saja, kinerja KPK tidak akan maksimal," kata politisi Partai Demokrat itu.

Agus menambahkan, ada dua cara yang dapat dilakukan Presiden untuk mempercepat proses seleksi, yakni membentuk panitia seleksi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Namun, dua cara itu masing-masing memiliki kelemahan.

"Jika membentuk pansel maka enggak bisa cepat. Sedangkan kalau bentuk perppu memang cepat, tapi harus diuji melalui DPR. Kalau tidak disetujui maka gugur," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com