"Ketika praperadilan membengkakkan biaya, maka kita ajukan penambahan anggaran ke negara," kata Ronny, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Hal tersebut dikatakan Ronny menanggapi putusan sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menilai, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.
Terkait putusan praperadilan itu, Ronny menilainya sebagai sebuah kemajuan dalam penegakan hukum. Alasannya, kata dia, setiap tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum, baik Polri, kejaksaan maupun KPK belum tentu bersalah. Menurut dia, putusan itu tak akan menyulitkan Polri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Itu kemajuan. Hak untuk menuntut keadilan ada juga bagi tersangka. Status tersangka bukan harga mati, itu bisa dihentikan. Walaupun ada dugaan tindak pidana, tapi tidak cukup bukti, harus dihentikan," ujar Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.