Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Sepakat Hasil Akhir Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 15/02/2015, 21:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Fraksi PKS DPR RI sepakat terhadap hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disepakati antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah.

"Hasil revisi UU Pilkada merupakan hasil pembahasan bersama, termasuk di dalamnya ada Fraksi PKS, sehingga hampir semua ide dan usulan kami terpenuhi," kata Ketua F-PKS di DPR RI Jazuli Juwaini, Minggu (15/2/2015) di Jakarta.

Dia mengatakan, sebenarnya F-PKS menginginkan syarat calon kepala daerah adalah S1 atau sarjana. Syarat ini diajukan agar proses pilkada menghasilkan kepala daerah yang lebih baik.

"Namun, karena banyak yang menginginkan SMU saja, ya sudah, F-PKS akhirnya memahami," ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Ia menjelaskan, ada sejumlah poin yang sudah disepakati Komisi II melalui Panitia Kerja Revisi UU Pilkada bersama pemerintah. Kesepakatan itu meliputi calon kepala daerah dipilih berpasangan dengan satu wakil. DPR dan pemerintah juga sepakat memperkuat pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas pemilu sebagai penyelenggara pilkada.

Kesepakatan juga mencakup penyelesaian sengketa pilkada. Penanganan sengketa pilkada ini diserahkan kembali pada Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya lembaga lain dan harus terbentuk sebelum pilkada serentak 2027.

"Keempat, tidak ada ambang batas minimal kemenangan sehingga siapa pun yang mendapat perolehan suara terbanyak, maka dia pemenangannya. Hal ini dengan alasan efisiensi," katanya.

Terkait jadwal pelaksanaan, disepakai bahwa pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 hingga 2017.

"Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019, dan pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027," katanya.

Pembiayaan pilkada disepakati untuk diambilkan dari APBD dan APBN. Syarat pendidikan kepala daerah adalah SMU atau sederajat. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk meniadakan uji publik calon kepala daerah. Uji publik diserahkan ke masing-masing partai politik dalam bentuk sosialisasi.

"Hubungan kekerabatan anak/orang tua, suami/istri, menantu/mertua dibatasi, tidak boleh ikut pilkada di satu daerah kecuali setelah jeda satu masa jabatan," katanya.

Poin lain yang telah disepakati adalah syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan menjadi minimal 3,5 persen.

Jazuli mengatakan poin itu merupakan hasil akhir dan hasilnya akan diplenokan di Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Senin besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com